Prosedur Kerjasama

Prosedur melaksanakan kerja sama;

Prosedur pelaksanaan kerjasama mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 14 Tahun 2014.

Penjajakan Kerjasama:

  1. Untuk pelaksanaan kegiatan awal suatu kerjasama harus dilakukan melalui penjajakan terhadap calon mitra kerja yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsi UNP.
  2. Penjajakan kerjasama meliputi tahap Analisis dan Penilaian Terhadap Calon Mitra Kerja dan negosiasi.
  3. Penjajakan Kerjasama dapat dilakukan oleh Unit atau Universitas.
  4. Prosedur penjajakan yang dilakukan harus sepengetahuan/seijin minimal Kepala Unit Kerja, yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada Rektor atau Pembantu Rektor yang sesuai bidangnya untuk dipelajari terlebih dahulu.
  5. Rencana kerjasama yang dinilai layak untuk dilaksanakan, selanjutnya dibahas antar pejabat terkait/berwenang dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak pelaksana teknis.

Pertimbangan kelayakan kerjasama yang dapat diacu pimpinan antara lain:

  1. tidak melanggar aturan yang berlaku dan memberi manfaat bagi universitas,
  2. jarak tempuh dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,
  3. ketersedian jumlah dosen/staf yang terlibat dan tanggung jawab dosen/staf pada unit kerja di UNP.

Penyusunan Naskah Kerjasama:

  1. Pihak yang menjadi inisiator kerjasama baik perorangan, kelompok, himpunan mahasiswa, badan eksekutif mahasiswa fakultas, kelompok penelitian/pengabdian, atau unit kerja di lingkungan UNP mengajukan proposal kepada Rektor, melalui Pembantu Rektor IV setelah mendapat persetujuan Dekan/Direktur/Ketua lembaga kerja yang bersangkutan;
  2. Jika lembaga inisiatif kerja sama dari pihak luar universitas dapat mengajukan kerjasama kepada Rektor UNP diserta rancangan MoU atau proposal kerja sama;
  3. Unit kegiatan mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa tingkat universitas yang berinisiatif melakukan kegiatan yang berkerjasama dengan pihak luar universitas harus mengajukan proposal yang diketahui pembina dan disetujui Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan;
  4. Dekan/Direktur/Kepala/Pembantu Rektor III merekomendasikan setuju atau tidak setuju atas proposal yang diajukan jurusan/program studi/himpunan mahasiswa/badan eksekutif/unit kegiatan mahasiswa/unit kerja di bawahnya;
  5. Rektor mempertimbangkan kelayakan kerjasama yang diajukan;
  6. Setelah mendapatkan pertimbangan kelayakan dan persetujuan dari Rektor, maka kedua belah pihak menyusun dokumen Naskah Perjanjian Kerjasama;
  7. Bahasa yang digunakan dalam naskah perjanjian kerjasama adalah bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
  8. Naskah Perjanjian Kerjasama yang masih dalam bentuk Naskah Kesepahaman (MoU) perlu dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama (MoA);

Materi Naskah pada umumnya memuat:

  1. Judul
  2. tujuan,
  3. ruang lingkup kerjasama,
  4. hak dan kewajiban,
  5. pembiayaan,
  6. penyelesaian perselisihan,
  7. perubahan
  8. jangka waktu kerjasama.

Rektor sebagaimana memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. memberikan persetujuan atas MoU dan/atau kerjasama dengan pihak mitra yang saling menguntungkan.
  2. menandatangani naskah Kesepahaman (MoU), Naskah Kesepakatan, dan Kontrak Kerjasama UNP.
  3. mendelegasikan kewenangan kepada Pembantu Rektor IV UNP untuk menandatangani naskah Kesepahaman (MoU), Naskah Kesepakatan, dan Kontrak Kerjasama atas pertimbangan tertentu.
  4. Menetapkan penanggungjawab kegiatan apabila suatu kegiatan kerjasama telah disetujui.

Pembantu Rektor IV memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam pelaksanaan kerjasama antara Universitas Negeri Padang dan instansi lain.
  2. memfasilitasi dan memperlancar proses kegiatan kerjasama yang diusulkan Fakultas, Lembaga/Pusat, Unit Kerja di lingkungan Universitas Negeri Padang.
  3. merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan penjajakan kegiatan kerjasama.
  4. mempelajari dan memeriksa setiap klausul dalam draf MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama.
  5. mengkoordinasikan pengelolaan dokumen dan arsip kerjasama.
  6. mengawasi pelaksanaan kegiatan kerjasama tersebut sesuai kontrak yang ditandatangani.
  7. menyampaikan laporan seluruh kerjasama dalam setiap tahun kegiatan.